Info Penyaluran bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta Untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat.
Info Penyaluran bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta Untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat.

Info Penyaluran bantuan langsung tunai untuk UMKM atau BLT UMKM per bulan hingga Desember 2022 senilai Rp 1,2 juta Untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat.

BLT diumumkan dengan tujuan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ini juga akan membantu mengurangi inflasi yang diakibatkan oleh kenaikan harga bahan bakar yang mahal.

Agar dapat memenuhi syarat , penerima bantuan sosial perlu melakukan upaya aktif atau lainnya. Mereka juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkannya, karena berbeda dengan program bantuan bersubsidi lainnya.

Untuk dapat mengikuti BLT UMKM, usaha mikro, kecil, dan menengah harus memenuhi sejumlah ketentuan yang membuat mereka layak untuk didaftar.

Syarat dan Kriteria UMKM Dapat BLT UMKM 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak sedang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. bukan sedang menjadi nasabah kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  1. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

7. Mendapat surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat

Sebelumnya masyarakat bayak mengira bahwa untuk mendapatkan BLT UMKM masyarakat harus mendaftarakan diri ke dinas koperasi di wilayah masing-masing.

Akan tetapi sebenarnya untuk mendapatkan BLT UMKM masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran secara online lewat HP sehingga tidak perlu datang ke dinas koperasi di wilayah masing-masing.

Berikut ini adalah cara mendaftar UMKM Online:

1. Silahkan Klik situs https://oss.go.id/.

2. Kemudian lanjutkan dengan Klik Daftar.

3. lanjutkan dengan Pilih Skala Usaha UMKM yang dimiliki..

4. kemudian silahkan Memasukkan data yang diperlukan, klik “Daftar”.

Baca Juga  India Refuses to Implement Zero Carbon Emissions

5. Kemudian buka email anda dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.

6. Silahkan mengklik menu “Perizinan Berusaha” kemudian lanjutkan dengan pilih “Permohonan Baru”.

7. silahkan melengkapi data-data yang diminta.

8. Jika anda sudah melengkapinya klik ‘selanjutnya’.

9. Baca dan Pahami kemudian centang Pernyataan Mandiri

10. silahkan memeriksa Draf Perizinan Berusaha.

11. Kemudian Anda hanya perlu menunggu perizinan tersebut terbit.

Sebelumnya Para pelaku UMKM dapat melihat dokumen Izin Lingkungan, Izin Lokasi, NIB, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Anda bisa menelusuri infarmasi lebih lanjut tentang BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *